MAKALAH
Ekonomi Koperasi
Disusun Oleh:
1.
Rico
Tambunan (19214278)
Kelas:
3EA30
Dosen Pembimbing:
JHON
HENDRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
PTA
2016/2017
KATA PENGANTAR
Assalamua’alaikum Wr. Wb.
Kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
berkat rahmat dan kebaikan-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik
dan selesai tepat waktu. Kami sebagai penyusun makalah telah berhasil dalam
Menyusun makalah dari mata kuliah Ekonomi
Koprasi
Tugas ini kami peroleh dari sumber-sumber
tertentu. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jhon Hendri selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koprasi dan bagi seluruh pihak yang telah membantu
dan membimbing kami dalam pembuatan makalah ini.
Dan
berbagai sumber yang telah kami pilih sebagai data dan fakta pada makalah ini.
Namun, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan. Maka dari itu sayamengharapkan kritik dan saran agar
kami dapat lebih baik lagi dalam menyempurnakan makalah dan dalam mengerjakan
makalah yang akan kami buat selanjutnya.
Semoga makalah yang saya buat ini bisa bermanfaat bagi
para pembaca. Demikian
akhir kata saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Bekasi, 5 Nopember 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ................................................................................................................ 1
1.2
Rumusan Masalah ........................................................................................................... 1
1.3
Tujuan ............................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Perjanjian.......................................................................................... 2
2.2 Standar Kontrak Dalam
Perjanjian.................................................................................. 3
2.3 Macam-Macam Perjanjian................................................................................................ 3
2.4 Syarat-syarat Sah Perjanjian............................................................................................ 4
2.5 Pelaksanaan dan Pembatalan
Suatu Perjanjian................................................................ 5
2.5.1 Pelaksanaan Perjanjian................................................................................... 5
2.5.2 Pembatalan Perjanjian.................................................................................... 7
2.6 Prestasi dan Wanprestasi................................................................................................. 7
2.6.1 Prestasi........................................................................................................... 7
2.6.2 Wanprestasi.................................................................................................... 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................................... 11
3.2 Saran ............................................................................................................................... 11
Daftar Pustaka
...................................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Seperti
yang kita ketahui, bahwa koperasi bukanlah badan usaha yang berupa kumpulan
modal. Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak
individu. Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki
kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu
tujuan tertentu. Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam
koperasi dilakukan secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan
keinginan bersama.
Pada
dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan
pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang
sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan ditunjang oleh
pengawasan yang kontinu atas realisasi dan implementasi kebijakan-kebijakan tersebut.
Koperasi
sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945,
khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu
dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu
adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang
sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi
tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas
Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang
wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
1.2 Rumusan
Masalah
a)
Apa yang dimaksud dengan Manajemen Koperasi?
b)
Bagaimana pola Manajemen Koperasi Indonesia?
c)
Jenis-jenis Koprasi ?
d)
sumber-sumber Permodalan Koprasi
e)
Apa efek Ekonomi Koperasi ?
1.3 Tujuan
a)
Untuk mengetahui Manajemen Koperasi
b)
Untuk mengetahui Pola Manajemen
Koperasi Indonesia
c)
Untuk mengetahui Jenis-jenis
Koperasi
d)
Untuk Mengetahui Sumber-sumber
Permodalan Koperasi
e)
Untuk Mengetahui efek Ekonomi
Koprasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 POLA
MANAJEMEN KOPERASI
2.1.1 PENGERTIAN
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen merupakan kebutuhan mutlak
bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah
mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan
orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi
manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi perngorganisasian, fungsi
pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Dengan demikian keberhasilan manajemen
sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi
tersebut.
Hal yang sama berlaku pula pada
koperasi. Hanya dengan melaksanakn fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah
koperasi akan dapat mencapai tujuan mulianya secara efektif.
Lembaga koperasi sejak awal
diperkenalkan baik di negara-negara Eropa Barat sebagai tempat kelahirannya
maupun di Indonesia sudah diarahkan untuk mampu mengatasi masalah sosial
ekonomi masyarakat golongan ekonomi lemah yang kurang beruntung dalam sistem
ekonomi pasar liberal kapitalistik. Oleh banyak kalangan, Lembaga koperasi
diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia dengan
nilai-nilai saling kerja sama (gotong royong), menolong diri sendiri,
solidaritas, kejujuran, keterbukaan,mengutamakan kebersamaan dan keadilan serta
beberapa esensi moral positif lainnya.
Koperasi memang cocok untuk
masyarakat Indonesia, dan sudah ada di dalam masyarakat kita jauh sebelum
Indonesia merdeka. Pada dasarnya bangsa Indonesia suka bekerja sama dan saling
tolong-menolong. Koperasi yang pertama tumbuh subur di Indonesia adalah
koperasi sosial yang dalam kegiatannya lebih mengutamakan kegiatan yang
bersifat sosial tanpa memperhitungkan segi keuntungan dalam arti ekonomi.
Koperasi semacam ini dapat tumbuh subur dengan landasan rasa solidaritas dari
anggotanya.
Dengan bermodalkan rasa solidaritas
yang tinggi dari para anggotanya saja, belumlah cukup untuk membina koperasi
jenis yang kedua yaitu koperasi ekonomi yang bergerak di bidang ekonomi. Supaya
koperasi ekonomi bertahan hidup dan seterusnya berkembang, diperlukan individualitas
(kepercayaan pada diri sendiri) dari para anggotanya. Sebab hanya anggota yang
percaya akan kemampuannya sendiri yang dapat bertindak/bekerja untuk memajukan
koperasi dan setia kepada koperasi yang diikutinya. Selain itu, walaupun
koperasi adalah organisasi yang tidak mengutamakan keuntungan yang
sebesar-besarnya tetapi cara kerjanya tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip
ekonomi, supaya dapat berkembang dengan layak.
Apabila kegiatan usaha koperasi
semakin luas maka masalah yang dihadapi semakin kompleks, sehingga
penanganannya tidak boleh dikerjakan secara amatiran tetapi harus secara
profesional. Dalam keadaan seperti itu, apabila anggota koperasi tidak ada yang
mampu dan cocok untuk menangani usaha koperasi tersebut tidak ada salahnya,
bahkan dianjurkan untuk mengambil orang atau sekelompok orang di luar anggota
koperasi yang benar-benar profesional untuk menangani usaha koperasi. Hanya
saja perlu diingat bahwa tanggung jawab atas pekerjaan tersebut tetap berada di
tangan pengurus. Sehingga pengurus harus benar-benar melaksanakan pengawasan
secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Pengurus harus
bertindak dengan baik dan jujur agar dapat mengawasi kerja karyawannya, sebab
hanya orang yang berbuat baik dan jujur saja yang dapat memperbaiki tindakan
orang lain yang kurang baik.
2.1.2
POLA MANAJEMEN KOPERASI INDONESIA
Koperasi
seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar
tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang
membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada
unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota
bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk
koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat
manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan
seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah.
Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung
jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola
manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai
tujuannya :
Perencanaan
merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang
harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang
harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik
organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan.
Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk,
tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila
perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi
perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan
dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai
maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah
dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih
Tipe
rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada
jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
B.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan
proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup
beberapa aspek penting seperti:
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai
macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah
yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan
dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus
diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang
profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta
tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang
ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur
organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi
harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari
produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
C.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting.
Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai
kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut
tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang
karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi.
Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar
mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil
yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan
pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin
perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang
manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi tugas mengurus
administrasi kepegawaian, yang mencakup:
·
Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga
para
prestasinya,
·
Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi
pengurus
secara teratur,
·
Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
D.
Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua
kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan
dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan
yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan, mengukur
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan koreksi
apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada
beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap perusahaan
menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan tersebut antara
lain:
·
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota organisasi
dapat dikurangi.
Berdasarkan
waktu melakukan pengawasan, dikenal ada tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward
controll, concurrent controll, dan feedback control.
Secara
garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu metode pengawasan
kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif. Pengawasan kualitatif dilakukan
oleh manajer untuk menjaga performance organisasi secara keseluruhan, sikap
serta performance karyawan. Metode pengawasan kuantitatif dilakukan dengan
menggunakan data, biasanya digunakan untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas
produk. Ada beberapa cara yang biasa digunakan untuk mengadakan pengawasan
kuantitatif, antara lain: dengan menggunakan anggaran, mengadakan auditing,
analisis break even, analisis rasio dan sebagainya.
Kita dapat
melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai Gerakan Nasional
muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu
1. Pola Dagang.
Keterkaitan
merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan pemasar/pengusaha.
2. Pola Vendor.
Kerjasama
dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang menjadi bapak
angkat.
3. Pola Subkontrak.
Kerjasama
dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi menjadi bagian
dalam sistem produksi bapak angkat.
4. Pola Pembinaan.
Pola
ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang memiliki potensi
produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
Ke-empat pola tersebut memperlihatkan
bahwa koperasi ditempatkan sebagai sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN.
Padahal koperasi mempunyai kemampuan untuk ditempatkan sebagai related system.
Dengan demikian fokus perhatian umumnya terarah kepada koperasi primer,
sedangkan pengembangan koperasi sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Dengan hanya menjadi subsistem maka koperasi berada pada posisi
bargaining yang lemah.
Memasuki millennium ketiga ini sudah
seharusnya dilakukan upaya-upaya yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat
koperasi mampu berusaha di bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh
dalam satu jaringan kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem
perusahaan swasta.
Pemerintah dapat mengalokasikan dana
untuk pengembangan koperasi dengan membangun unit-unit quality control guna
menetapkan standar ekspor serta meningkatkan kualitas produk dari
koperasi-koperasi produksi. Disamping itu juga membangun unit-unit promosi
(Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan bebagai sample produk dari
koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang
hanya terfokus kepada koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi
di Indonesia. Untuk itu sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan
meliputi juga koperasi sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan
terpadu.
2.2.
JENIS – JENIS DAN BENTUK KOPRASI
2.2.1 JENIS
– JENIS KOPERASI
Sebelum
mendirikan koperasi harus ditentukan secara jelas jenis koperasi dan
keanggotaan yang selalu berhubungan dengan kegiatan usaha dan dasar untuk
menentukan jenis koperasi adalah adanya kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain :
Jenis
Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
1. Koperasi
Desa
2. Koperasi
Pertanian
3. Koperasi
Peternakan
4. Koperasi
Perikanan
5. Koperasi
Kerajinan/Industri
6. Koperasi
Simpan Pinjam
7. Koperasi
Konsumsi
B. Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan
koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi
untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan
usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2. Koperasi
Konsumen
Sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat
misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain
yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun,
gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli
barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota
3. Koperasi
Produsen
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan
barang, misalnya :
a.
Koperasi Kerajinan
Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
b.
Koperasi Perkebunan, anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
c.
Koperasi Produksi
Peternakan, anggotanya para peternak.
4. Koperasi
Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal
a.
Koperasi Pemasaran
ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
b.
Koperasi Pemasaran
elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
c.
Koperasi Pemasaran
alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis
kantor.
5. Koperasi
Jasa
Koperasi
Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada
beberapa koperasi jasa antara lain :
a. Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
b. Koperasi
Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
c. Koperasi
Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
C.
Jenis Koperasi menurut
Teori Klasik
1. Koperasi
pemakaian
2. Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi
Simpan Pinjam
2.2.2
BENTUK KOPRERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi
Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2.2.3
KOPRASI PRIMER DAN KOPRASI SEKUNDER
1. Koperasi
Primer
merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi
2.
Koperasi Sekunder
merupakan
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan
hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang
dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
2.3 PERMODALAN KOPERASI
2.3.1
ARTI MODAL BAGI KOPRASI
Modal sebagai mana kita ketahui adalah
merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli
ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut
dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu
berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan
sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam
perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti
modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau
menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus
di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1. Bahwa
pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan
tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh
seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2. Bahwa
modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3. Bahwa
kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. Bahwa
untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya
membutuhkan modal yang cukup.
5. Bahwa
usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6. Bahwa
kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan
simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya
meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
2.3.2
SUMBER – SUMBER PERMODALAN KOPRASI
Telepas dari pengertian atau definisi
seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat pengertian modal dari beberapa
segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya atau dari pemilikannya, seperti
yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang mengatakan
bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan
pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan pada
koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut
menanggung kerugian.
b. Simpanan
wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada
waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit
dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
c. Dana
cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa
hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk
menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Pemupukan dana cadangan
koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU,
sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas
pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar.
Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
d. Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau
barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a.
Anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.
Bank dan lembaga;
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
Sumber lain yang sah.
2.4 EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA
2.4.1 EFEK EKONOMIS KOPERASI
Hubungan yang harus dilakukan koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik
akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan
kebutuhannya
Jika pelayanan itu di tawarkan dengan
harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di
perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat
dari sisi anggota, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di
dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara
lain :
a. Partisipasi
dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari segi sifatnya,
partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi
sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi
yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan
terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada
koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).
b. Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya,
partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula
bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk
partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi
dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya,
partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada
koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara
bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang
berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas
koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau
informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan
lain-lain.
d. Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya
partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif
participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis
partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pelanggan.
2.4.2 EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan
bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam
koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
2.4.3 ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN
KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di
tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang di dapat oleh anggota tsb.
2.4.4
PENYAJIAN
DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan
dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari uraian di atas maka kami dapat menarik kesimpulan yaitu
:Koperasi adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Dengan menerapkan pola-pola manajemen yang baik tentunya akan
membuat koperasi tersebut dapat mencapai tujuannya. Adapun pola-pola manajemen
koperasi antara lain:
1.
Perencanaan
2.
Pengorganisasian dan struktur organisasi
3.
Pengarahan
4.
Pengawasan
3.2 Saran
Setelah
disusunnya makalah mengenai Ekonomi Koperasi ini, diharapkan dapat menambah
wawasan pembaca khususnya di mata kuliah Ekonomi Koperasi. Disamping itu kami
juga menyadari bahwa pada makalah ini masih jauh dari kesempurnaan,
maka dari itu kami menerima kritik maupun saran yang membangun agar dalam
pembuatan tugas selanjutnya lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Flippo, E.B., 1984. Personnel
Management. 5th edition. Sydney: McGraw-Hill International Book Company.
Gresspan, Alan, 1990. Prahara
Ekonomi Dunia. Balai Pustaka, Jakarta.
http://id.wikipedia.com Artikel
Ekonomi, diakses pada tanggal 15 April 2009.
Kusnadi,
Hendar, Ekonomi Koperasi. Jakarta:FE-UI, 2005
Sartika
Partomo, Tiktik, Ekonomi Koperasi. J
Dr.
H. R. A. Wirasasmita Rivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra. Herlinawati Erna.
Y.- Manajemen Koperasi- Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra.
Widiyanti Ninik- Manajemen Koperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs.
Sudarsono, S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-Koperasi Dalam Teori Dan Praktik-Penerbit
RINEKA CIPTA-Jakarta.2010
Drs.
Hendrojogi, M.Sc.-Koperasi: Asas-asas, Teori,dan Praktik-Rajawali Pers-Jakarta.2012
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar