A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari
kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12
tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi
aktifitas koperasi di Indonesia.
· Landasan Idiil ( pancasila )
· Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
· Landasan Struktural dan gerak (
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an
association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined
together to achieve a common economic end thorough the formation of a
democratically controlled business organization, making equitable contribution
to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of
undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled
business organization )
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share
of the risk and benefits of the undertaking ).
2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
·
Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
·
harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
·
Ukuran
harus benar dan dijamin
·
Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
4. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
5. Definisi Koperasi Menurut Undang –
Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan”
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
· Koperasi adalah kumpulan orang –
orang dan atau badan – badan hokum koperasi
· Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan
Ekonomi Rakyat”.
· Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
6. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
7. Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and
Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi
orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas
dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
8. Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya
dengan cara membatasi keuntungan,
usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
9. Definisi Koperasi Menurut Prof.
Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang
guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A
Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons,
and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya,
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
10. Definisi Koperasi Menurut Undang –
undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun
1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
·
Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu
suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
·
Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara
adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang –
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk
sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
·
Pengembangan
koperasi – koperasi mereka
·
Kemungkinan
dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat
dibagi – bagi
·
Pemberian
manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka
dengan koperasi
·
Mendukung
kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·
Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau
memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·
Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
·
Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui
kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya. Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
A. Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12
prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
·
Demokrasi
( democracy )
·
Kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
·
Ekonomi
( Economy )
·
Kebebasan
( Liberty )
·
Keadilan
( Equity )
·
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
12 Prinsip koperasi :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
·
Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
·
Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
·
Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
·
Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
·
Pendidikan
anggota ( Member Education )
B.
Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat
aslinya :
·
Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
·
Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
·
Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
·
Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion
to their purchases )
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )\
·
Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and
unadulterated goods )
C.
Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip –
prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
·
Pembelian
barang secara tunai
·
Harga
jual sama dengan harga barang pasar setempat
·
Mutu
barang baik, timbangan dan ukurannya benar
·
Pemberian
bunga atas modal dibatasi
·
Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
·
Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
·
Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
D. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai
berikut :
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal
dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara
kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
·
Petani
dibiasakan untuk menabung
·
Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
·
Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan
baik
·
Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
·
keuntungan
bersih menjadi milik bersama
·
Koperasi
ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal
sebagai Bank Raiffeisen.
E. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau
Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
·
Membeli
saham untuk menjadi anggota
·
Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
·
Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
·
Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
·
Menggaji
para pengurus
·
Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan
didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai
berikut :
·
Swadaya
·
SHU
untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
·
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
F. Prinsip menurut ICA ( International
Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative
alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12
Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa
asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi
dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas
modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966
merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and
voluntarily membership )
·
Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one
member one vote)
·
Modal
menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
SHU dibagi tiga :
·
Sebagian
untuk cadangan
·
Sebagian
untuk masyarakat
·
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
G. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk
koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa.
Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah
Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi
Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 Yahun
1967
Jika dilihat dari sejarah perundang
– undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
·
Undang
– undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
·
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
·
Undang
– undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
·
Undang
– undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi
dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut :
·
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
·
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun
1992
Prinsip – prinsip menurut undang –
undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
·
Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Sumber : http://miatriandinimia.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar